Selasa, 16 Juli 2013

Karmila Didakwa Aniaya Wanita Teman Dekat Suaminya



(Tegal) - Nasib yang dialami Karmila (34), warga Jalan Gajah Mada Nomor 10 Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tak ubahnya ‘Sudah Jatuh Tertimpa Tangga.’ Pasalnya, perempuan malang yang telah memiliki tiga orang anak ini, Selasa 11 Juni 2013, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Ia tampil sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan.

Ironisnya, orang yang melaporkan dirinya adalah perempuan yang selama ini disinyalir sebagai wanita idaman lain (WIL) suaminya, dan sang suami jualah yang mendampingi WILnya melakukan pelaporan atas diri Karmilla. Dimana kemudian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukoco SH, dia dituduh telah melakukan pemukulan terhadap korban, Listiyana Sari (33), Perawat Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Azhari, Pemalang.
“Setidak-tidaknya, pada hari Sabtu 2 Maret 2013 sekitar pukul 23.30. WIB, di ruang perawatan Rumah Sakit Islam (RSI) Harapan Anda Kota Tegal, terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban Listiyana Sari, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian pipi, dan benjol di kepala,” kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan perdana tersebut.
Sedangkan dalam keterangan saksi (Listiyana Sari) yang disampaikan kepada ketua majelis hakim Heru Prakoso SH MH, yang didampingi dua hakim anggota Chairil Anwar SH MHum, dan Rustam SH, saksi mengatakan malam itu saksi tengah membesuk Heri Warsito (32) yakni suami Karmila yang juga karyawan RSU dr. Azhari Pemalang.
“Malam itu saya datang membesuk Heri sekitar pukul 20.30 WIB, dan diminta untuk menunggu kakak Heri yang katanya mau datang ke rumah sakit. Tapi belum lagi kakaknya Heri datang, Karmilla datang, dan begitu pintu kamar saya buka, dia langsung memotret saya, terus memukul muka saya menggunakan tangan yang masih menggenggap HP. Setelah itu dia memukul kepala saya menggunakan helm,” paparnya, di persidangan.
Hal senada diungkapkan suami Karmilla, Heri Warsito yang dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi. Heri mengatakan istrinya telah memukul Listiyana, dan hal itu dilakukan lantaran cemburu. Dia juga mengelak saat majelis menanyakan seputar hubungan khususnya dengan Listiyana Sari.
“Memang benar Karmilla memukul Listiyana, dan itu karena cemburu. Padahal  hubungan saya dengan Listiyana hanya sebatas rekan kerja,” katanya.
Sementara saksi lain yang dihadirkan adalah empat orang pegawai RSI Harapan Anda Kota Tegal. Mereka masing-masing Agus dan Hendro (Satpam RSI-red), Siti Amanah dan Maria Ulfah (Perawat RSI-red).
Dalam keterangannya keempat saksi mengatakan tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban. “Malam itu waktu saya sedang bertugas dengan mba Siti, tiba-tiba datang mba Karmilla, dan menanyakan pasien bernama Heri. Karena memang ada, kami menyampaikan keberadaan Heri, dan mba Karmilla minta diantar ke ruangan,” terang Maria.