Rabu, 03 Juli 2013

TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL LEPAS PESERTA DIDIK TA. 2012/2013


Bertempat di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 02 Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal,Selasa (18/6) pekan lalu, telah diadakan pelepasan peserta didik tahun ajaran 2012/2013. Dengan dihadiri para orang tua wali murid acara yang berlangsung dari jam 9.30 WIB itu dimeriahkan drum band dan tari-tarian.
Acara yang berlangsung meriah tersebut, menghadirkan pembicara dari Margasari, Kabupaten Tegal. Pembicara dalam acara tersebut, Widodo,S.Ag, menyampaikan pentingnya kualitas pendidikan di TK sebagai sarana pembentukan ahlak sejak dini. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, bahwa
TK/PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, visi Pendidikan nasional Indonesia adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam UU Nomor 20/2003 disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan, baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat anggaran pendidikan yang besarnya fantastis, pengelola TK Aisyiyah Bustanul Athfal Karangdawa, Margasari, Kabupaten Tegal, meminta kepada Pemerintah melalui dinas pendidikan agar memperhatikan pendidikan di TK. Bentuknya bisa dengan cara menambah anggaran bagi TK, maupun bantuan sarana dan prasarana  agar memadahi. (*)